Find Us On Social Media :

Hafal 15 Juz Al Quran Saat Dipenjara Gegara Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Blak-blakan Ngaku Kapok Soal Urusan di Dunia Politik hingga Bongkar Keinginannya Jadi Petani Jika Sudah Bebas Nanti

By None, Sabtu, 12 Juni 2021 | 06:47 WIB

Hafal 15 Juz Al Quran Saat Dipenjara Gegara Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Blak-blakan Ngaku Kapok Soal Urusan di Dunia Politik hingga Bongkar Keinginannya Jadi Petani Jika Sudah Bebas Nanti

"Karena program kemandirian di dalam Lapas harus bekerja, jadi saya bekerjanya dengan berkebun, kena matahari dan berkeringat," kata wanita yang kesehariannya selalu mengenakan hijab ini.

Membaca buku, diakuinya menjadi rutinitas dalam kesehariannya sebagai warga binaan.

"Dengan membaca buku, saya bisa melihat dunia," katanya lagi.

Ia mengaku, tahun 2022 akan bebas dari hukuman yang sudah ia jalani hingga saat ini.

Mantan Putri Indonesia ini kembali tertawa kecil saat ditanya apakah ingin kembali masuk dalam dunia politik. Angie tegas menjawab enggan untuk menekuni politik lagi seperti dulu.

"Saya ingin jadi petani. Saya ingin bebas dan ingin menjalani profesi dengan bertani jika sudah bebas nanti," janji Angie dibalut senyumnya yang tetap terlihat dari raut wajahnya meski tertutup dengan masker.

Angelina Sondakh sempat menunjukkan salah satu ruang khusus di area tempat berkebun untuk para warga binaan di dalam lapas.

Baca Juga: Bernasib Mujur Usai Gagal Jadi Mantu Maia Estianty, Aaliyah Massaid Ternyata Jatuh ke Pelukan Sultan, Inilah Sosok Pacar Ganteng Sang Artis yang Miliki Pulau Pribadi!

"Di sela-sela kesibukan kami berkebun, membaca buku, kita juga menyiapkan ruang khusus untuk salat lima waktu," tutupnya.

Dikutip dari laman kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Putri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Justru vonisnya dinaikkan tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan judul, Penjara Tempa Jiwanya Hingga Akhirnya Hapal 15 Juz Al Quran, Angelina Sondakh Ngaku Kapok Terjerat di Dunia Politik, Mantap Jadi Petani Jika Sudah Bebas Nanti

(*)