Find Us On Social Media :

RUU KHUP Mulai Disosialisasikan, Berikut Pasal-pasal yang Kontroversial, dari Hina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp 10 Juta Bagi Pelaku Prank

By Mia Della Vita, Sabtu, 12 Juni 2021 | 06:03 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan publik setelah disosialisasikan lewat Kemenkumham.

Sejauh ini, setidaknya ada sejumlah pasal RUU KUHP yang sudah disampaikan ke masyarakat.

Namun, beberapa di antara pasal dalam RUU KUHP menuai pro dan kontra dari publik.

Mulai dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, hingga ancaman pidana bagi pelaku prank.

1. Hina Presiden

Dalam draf RUU KHUP, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancaman diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Pasal Penghinaan Presiden dalam draft RKUHP tercantum di Pasal 217, Pasal 218, dan Pasal 219.

Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Tuntut Alfath Fathier Gantikan Biaya Persalinan Sebesar Rp 90 Juta

Berikut isi dari masing-masing pasal, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

Pasal 271 RKUHP

Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218 Ayat 1 RKUHP

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.