Find Us On Social Media :

Lonjakan Covid-19 Tak Dapat Dibendung Pasca Libur Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang Ketat, Cek Aturan Beraktivitas di Daerah Zona Merah!

By Nisrina Khoirunnisa, Senin, 14 Juni 2021 | 17:45 WIB

PPKM Mikro diperpanjang, para pekerja tetap mengenakan masker saat beraktivitas

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Satu tahun pasca mewabahnya Covid-19 di Indonesia, masyarakat nampak tak peduli lagi dengan virus yang tengah merajalela.

Pasca libur lebaran, ledakan kasus Covid-19 terjadi di sejumlah daerah karena lengahnya masyarakat yang tak peduli dengan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah menyikapi kenaikan kasus Covid-19 dengan memperbaharui aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan baru terkait PPKM Mikro.

PPKM Mikro diperpanjang pada 15-28 Juni 2021.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan fasilitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

"Untuk menyikapi kenaikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, fasilitas rumah sakit ditingkatkan menjadi 40 persen terutama di daerah zona merah," ujar Airlangga Hartarto, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19 , Petugas Keamanan Ingin Sosialisasikan Imunisasi di Lingkungan Tempat Tinggal