Find Us On Social Media :

310 Kilogram Narkoba Berhasil Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Kapolda Metro Jaya Beberkan Nilai Barang Haram Itu Sekitar Rp 400 Miliar Lebih

By Novia, Senin, 14 Juni 2021 | 18:46 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 310 kilogram, Selasa (11/5/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Peredaran narkoba belakangan ini kembali meresahkan publik.

Pasalnya, baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menemukan ratusan kilogram narkoba yang berhasil diselundupkan.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 310 kilogram narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, narkoba yang berhasil diamankan itu berasal dari produsen di Iran.

Sementara itu, proses pengiriman dan penjualan narkoba telah dikendalikan dari Nigeria.

"Ini produsennya dari Iran, Timur Tengah. Tapi pengendalinya dari Nigeria," ujar Fadil, saat konferensi pers, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, proses pengiriman ke Indonesia disebutkan Irjen Pol Fadil Imran melalui jalur laut.

Baca Juga: Anji Diamankan atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Nikita Mirzani: Kita Nggak Boleh Menghakimi

"Kami bekerja sama dengan agen dari berbagai pihak. Alur masuknya barang haram ini masuk melalui jalur laut," jelas Fadil.

"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," lanjutnya.

Menurut informasi dari Irjen Fadil, 310 kilogram narkoba itu sempat diantar ke salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ratusan kilogram narkoba ini diantarkan dengan mobil Daihatsu Grand Max putih berplat nomor B 9419 CCD," ucap Fadil.

"Mereka mengantarkan ke hotel N1 Tanah Abang dan sempat disimpan beberapa hari," lanjutnya.

Dan kini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku telah mengamankan dua kurir yang membawa ratusan kilogram narkoba tersebut.

Dua kurir tersebut yakni, pria berinisial NR dan HA yang merupakan warga berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Belum Tunjuk Pengacara, Keluarga Anji Drive Masih Tunggu Rilis Kepolisian

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.

"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," tutup Fadil.

Ditambahkan dari Kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, temuan 310 kilogram narkoba dari Iran itu bernilai sekitar Rp 400 miliar.

"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar," kata Fadil dalam konferensi pers pada Selasa (11/05/2021), seperti dilansir dari Tribun Jakarta.

"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketergantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," imbuhnya.

(*)