Find Us On Social Media :

Pangkas Hukum Pinangki Lebih dari Setengah, ICW Angkat Bicara: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudah Benar-benar Keterlaluan!

By Novia, Rabu, 16 Juni 2021 | 11:47 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Sebesar Rp 5,25 Miliar, Benarkah Jaksa Pinangki Gaji Karyawannya Pakai Uang Haram?

Ditambahkan dari Kompas.com, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pengurangan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari ini dapat menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra."

"Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang berkongkali kong dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Atas kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

(*)