Find Us On Social Media :

DIY Batal Laksanakan Lockdown, Sri Sultan Hamengkubuwana X Pilih Perketat PPKM: Saya Tidak Kuat Membiayai Semua Rakyat

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 23 Juni 2021 | 07:40 WIB

Jumpa pers Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai rapat terbatas bersama Satgas Covid-19 Nasional, Minggu (20/6/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sedang melonjak.

Bahkan total orang yang terjangkit virus Covid-19 sekarang sudah mencapai 2 juta jiwa.

Mengutip dari Tribun Jogja, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana X memastikan tidak akan melaksanakan lockdown.

Sri Sultan HB X menuturkan jika rencana lockdown yang dulu sempat dia lontarkan adalah opsi terakhir jika Covid-19 sudah tidak bisa dikendalikan.

Menurut Sri Sultan HB X, lockdown akan sulit dilaksanakan karena akan menimbulkan masalah perekonomian bagi masyarakat.

Gubernur DIY tersebut mengaku tidak sanggup jika harus membiayai seluruh rakyat DIY.

"(Jika lockdown) orang jualan nggak ada. Yang buka hanya apotek dan supermarket, yang lain tutup," kata Sri Sultan HB X dikutip Grid.ID dari Tribun Jogja.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengkubuwana X Pertimbangkan Opsi Lockdown, Wakil Wali Kota Yogyakarta Harap Masyarakat Tidak Panik : Warning untuk Menekan Sebaran

"Pemerintah harus ganti duit untuk masyarakat, untuk beli makan. Ya kalau kita tidak kuat," lanjutnya.

"Ya enggak, tidak ada kalimat lockdown. Saya tidak kuat meragati (membiayai) semua rakyat se-Yogya. Itu pilihan terakhir," imbuhnya.

Meski batal melaksanakan lockdown, Sri Sultan HB X agaknya sudah memilih jalan keluar lain, yakni dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Perlu membatasi di antara mereka yang ada di setiap kelurahan agar satgas yang belum terbentuk mohon bisa diselesaikan yang ada di kelurahan," papar Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (21/6/2021).

Selanjutnya melansir dari Kompas.com, pemerintah DIY memang tidak bisa mengambil keputusan untuk melaksanakan lockdown secara sepihak.

Jangankan untuk melaksanakan lockdown, jika ingin memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah juga harus meminta izin kepada pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa wewenang pemerintah daerah hanya lah sebatas memberikan usulan.

Baca Juga: Kini Terbagi Menjadi Zona Negatif dan Positif Covid-19, Intip Rumah Artis Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo di Yogyakarta yang Bernuansa Tradisional dan Minim Perabotan

"Kalau tidak ada jalan keluar lain satu-satunya jalan ya PSBB. Tetapi kita hanya mengusulkan, penentuannya tetap berada di pusat," kata Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (22/6/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

(*)