Find Us On Social Media :

Oknum Polisi Rudapaksa Gadis Berusia 16 tahun di Kantor Polisi, Korban Diancam Akan Dijebloskan ke Penjara Jika Tak Turuti Kemauan Pelaku

By Mahdiyah, Kamis, 24 Juni 2021 | 18:43 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, kabar mengenai oknum polisi melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis menjadi sorotan publik.

Ya, seorang oknum polisi berpangkat Briptu, diketahui melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia16 tahun.

Hal keji tersebut terjadi di kantor polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (23/6/2021), kejadian tersebut bermula ketika korban berada di sekitar daerah Sidangoli pada pukul 01.00 WIT.

Namun, mendadak ia dijemput oleh seorang oknum polisi menggunakan mobil patroli.

Mereka pun akhirnya dibawa ke polsek Jailolo Selatan.

Sesampainya di polsek, keduanya disebut melakukan pelarian ke daerah Sidangoli.

Baca Juga: Sempat Diperkosa Produser Musik hingga Hamil di Usia 19 Tahun, Lady Gaga Alami Psychotic Break Akut, Apa Itu?

Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh korban.

Kemudian, keduanya dimasukkan ke ruangan terpisah.

Dalam salah satu ruangan, Briptu tersebut langsung merudapaksa gadis itu.