Find Us On Social Media :

Indonesia Ditetapkan sebagai Negara A1 yang Berisiko Tinggi Terhadap Penularan Covid-19, Mulai Hari Ini Hong Kong Melarang Semua Penerbangan dari Indonesia Masuk ke Wilayahnya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 25 Juni 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi Penerbangan

Negara A1 yang dimaksudkan berarti dianggap mempunyai resiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Beberapa negara lain yang masuk dal kategori A1 adalah India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Selanjutnya mengutip dari KOMPAS.TV, Kemenlu ternyata juga mengeluarkan imbauan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak.

Imbauan tersebut mengatakan agar para PMI yang terdampak kebijakan pemerintah Hong Kong ini bisa segera melapor ke Kemenlu.

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini, " tulis Kemenlu dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Garuda Indonesia dilarang untuk terbang ke Hong Kong mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal itu dilakukan karena 4 penumpang dalam penerbangan GA876 rute Jakarta-Hong Kong pada 20 Juni 2021 positif Covid-19.

Baca Juga: Febby Rastanty Mengaku Positif Covid-19 karena Lalai Menjaga Imunitas, Berikut 5 Cara Meningkatkan Imunitas di Masa Pandemi

 

(*)