Find Us On Social Media :

Akan Tempuh Jalur Hukum, Oknum Perawat yang Bully Anak Shandy Aulia Akan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

By Rissa Indrasty, Rabu, 30 Juni 2021 | 20:51 WIB

Shandy Aulia

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Shandy Aulia berniat menempuh jalur hukum kepada oknum PNS yang berprofesi sebagai perawat yang membully anaknya.

Pengacara Hotman Paris menjadi Kuasa Hukum yang ditunjuk Shandy Aulia untuk mengurus kasusnya.

Kini, pihak Shandy Aulia telah melayangkan surat somasi kepada oknum perawat yang membully anaknya.

"Pasti, somasi kan bukan ajak ribut, berantem, membantu dia mengklarifikasi apa yang terjadi," ungkap Shandy Aulia saat dikutip Grid.ID di Live Streaming Kopi Viral Trans TV, Rabu (30/6/2021).

Hotman Paris mengungkapkan bahwa Shandy Aulia bisa menempuh 2 jalur untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Ada 2 pilihan, meningkatkan membuat laporan polisi atas dugaan UU ITE pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik. Atau kalau Shandy Aulia pemaaf, ya keputusan di tangan Shandy Aulia."

"Itu juga reaksi tergantung pihak yang disomasi, kalau dia datang minta maaf, dibanding dia cuek atau melawan," ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Ini Kata-kata Sadis dan Kejam Oknum PNS yang Bully Anaknya Hingga Buat Ibunda Shandy Aulia Turun Tangan Buru Pelaku

Di mana oknum perawat tersebut akan terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, sanksi hukum minimal 4 tahun penjara," ungkap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun memberi pesan kepada para netizen yang sering melontarkan perkataan tak menyenangkan mengenai orang lain di media sosial.

"Netizen yang nakal-nakal, kita lihat kata-katanya itu termasuk pencemaran nama baik atau nggak, ada kata-kata tidak sopan belum tentu pencemaran nama baik, tergantung dari substansi kata-katanya itu, termasuk menghina atau pencemaran," tutup Hotman Paris.

(*)