Find Us On Social Media :

BPOM Resmi Keluarkan Izin untuk 12 Obat Covid-19, Bagaimana dengan Ivermectin?

By Mahdiyah, Selasa, 6 Juli 2021 | 14:50 WIB

Ilustrasi Obat Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia kian membeludak.BPOM pun akhirnya mengeluarkan ijin penggunaan darurat (Emergency Use Authorizatin) atau EUA.Mengutip KOMPAS.com pada Selasa (6/7/2021), Kepala BPOM menjelaskan bahwa terdapat dua jenis obat yang mendapatkan izin penggunaan dan izin edar dari BPOM secara resmi.Dua jenis obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipiravir."Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Panik dengan Kasus Covid-19, Penjual Tabung Oksigen di Jakarta Sampai Kelimpungan Hadapi Permintaan yang Membludak hingga Tetapkan Syarat Ini Bagi PembeliBerikut zat aktif bentuk sediaan Remdesivir:1. Remidia2. Cipremi3. Desrem4. Jubi-R5. Covifor6. Remdac7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus