Find Us On Social Media :

Sempat Bersikukuh Ngaku Sudah Patuhi Peraturan PPKM Darurat saat Gelar Hajatan Resepsi Pernikahan Putrinya, Lurah Mampang Kini Resmi Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM

By Mahdiyah, Rabu, 7 Juli 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - PPKM darurat kini tengah diterapkan di Jawa dan Bali.PPKM Darurat ini akan belaku dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.Pemberlakukan PPKM darurat ini menyusul kenaikan Covid-19 yang kian tinggi.Namun, masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.Belum lama ini, pelanggaran justru dilakukan oleh seorang lurah(S) kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok.Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (7/7/2021), diketahui dirinya justru menggelar hajatan pada Sabtu (3/7/2021) di rumahnya untuk resepsi pernikahan sang putri.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Bayar Denda Rp 5 Juta Ketimbang 5 Hari di Penjara, Alasannya Bikin Kaget Hajatan itu digelar tepat di hari PPKM Darurat mulai diberlakukan.Video tentang banyak orang yang berjoget di hajatan S pun menjadi viral.