Find Us On Social Media :

Usai Segel Perkantoran yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, Anies Baswedan Kini Sidak di Stasiun Cikini, sang Gubernur Beri Peringatan kepada Petinggi Perusahaan di Jakarta

By Nisrina Khoirunnisa, Rabu, 7 Juli 2021 | 18:30 WIB

Anies Baswedan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina KhoirunnisaGrid.ID - Dengan dimulainya PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi di beberapa gedung perkantoran di Jakarta.Hal tersebut tampak dalam Instagram pribadi Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021).Anies Baswedan masih menemukan sejumlah perusahaan yang masuk sektor non esensial, namun tetap memberlakukan aktivitas bekerja di kantor semasa PPKM Darurat.

Selain itu, terdapat pula perusahaan yang tergolong sektor esensial tapi melakukan WFO dengan pekerja yang masuk lebih dari 50 persen.Tentu saja kondisi tersebut melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah demi menekan kasus Covid-19.Alhasil, perusahaan terkait yang nekat buka harus disegel oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Cetak Rekor Baru, Anies Baswedan Himbau Masyarakat Agar Jangan Sampai MenyesalTerus melakukan tanggung jawabnya untuk mengecek kondisi PPKM Darurat, Anies Baswedan kembali melakukan sidak di Stasiun Cikini.Momen tersebut terlihat dari video unggahan Youtube Kompas TV, Rabu (7/7/2021).Anies Baswedan mengatakan banyaknya perusahaan yang masih melakukan aktivitas di kantor semasa PPKM Darurat.