Find Us On Social Media :

Akal Bulusnya Kantongi Gaji Rp 435 Juta Terbongkar Setelah 7 Tahun Hidup Leha-leha, Oknum Guru di Medan dapat Ganjaran Setimpal Usai Bersikeras Ingin Hidup Berkecukupan

By Novia, Kamis, 8 Juli 2021 | 05:45 WIB

Demseria Simbolon, guru yang makan gaji buta tanpa mengajar di Medan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Dalam istilah Jawa, tenaga pendidik atau guru memiliki arti nama yang cukup istimewa.Ya, guru artinya digugu lan ditiru (dipanut dan dicontoh).Namun, nama tersebut agaknya tak cukup pantas disandang guru asal Medan, Sumatra Utara yang satu ini.Pasalnya, oknum guru ini nekat mengumpulkan gaji hingga ratusan juta rupiah tanpa bekerja sama sekali.Sempat menggemparkan masyarakat Indonesia pada 2019 silam, guru ini akhirnya kepergok melakukan hal licik.Akal bulusnya tersingkap, guru bernama Demseria Simbolon ini ternyata nekat melakukan hal di luar nalar agar bisa hidup berkecukupan.

Baca Juga: Bikin Terenyuh, Begini Cerita Petugas yang Memakamkan Jenazah Covid-19: Sehari Bisa 4-5 Kali ke TPUMendapatka gaji buta selama tujuh tahun, kini Demseria Simbolon telah menuai hukuman setimpal.Melansir dari Tribun Medan, guru berjenis kelamin wanita itu tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.

Ya, sejak akal liciknya terwujud dengan mulus, Demseria Simbolon tidak lagi mengajar di sekolah mulai tahun 2011 lalu.Walaupun demikian, ia tetap mendapat gaji dan terkumpul hingga ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.Bak bangkai yang muali tercium, cara licik Demseria Simbolon mulai terungkap pada 2018 silam.Bermula dari suaminya, Adesman Sagala yang mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.Kala itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.

Baca Juga: Dianggap Melanggar hingga Mau Tak Mau Harus Bayar Denda Rp 5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Nelangsa Gegara Melayani Pembeli Ngayel di Masa PPKMNamun setelah diperiksa lebih lanjut, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.Dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakuan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.Alhasil, kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata hanya akal-akalannya saja, agar bisa menikmati gaji buta dan hidup leha-leha.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019)."Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Covid-19 Varian Kappa Ditemukan di Sumsel dan DKI Jakarta, Kenali Gejala dan PenularannyaDitambahkan dari kompas.com, akibat perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

(*)