Find Us On Social Media :

Terbukti Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 8 Juli 2021 | 16:15 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dari hasil pemeriksaan, tes urin, rambut dan darah, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.Kepada polisi, Nia Ramadhani juga mengaku bahwa ia telah menggunakan sabu sejal 4 bulan terakhir.Karena pandemi covid-19 dan tekanan di pekerjaan menjadi alasan Nia Ramadhani nekat menggunakan barang haram tersebut.Akibat kasus tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam dikenakan Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.Hal itu diungkapkan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam video konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube KOMPASTV, pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Supirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba"Disini (Pasal) 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Yusri Yunus."Ini masih awal, karena kami masih baru saja, kami akan dalami lagi nanti sambil kita lihat bagaimana jalannya nanti bagaimana perkembangan perkara ini," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie terancam dipenjara paling lama 4 tahun.Meski demikian, Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

(*)