Find Us On Social Media :

Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Aku Berdiri di Atas Kebenaran

By Hana Futari, Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:40 WIB

Vicky Prasetyo

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Vicky Prasetyo dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum buntut kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 lalu.Mengenai tuntutan yang diarahkan kepadanya, Vicky Prasetyo mengaku tetap berpegang pada kebenaran."Ya aku sih selama ini berdiri di atas kebenaran ya," kata Vicky Prasetyo seperti dikutip Grid.ID dari video di saluran YouTube Ngobrol Asix, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Selamat! Kalina Ocktaranny Kini Hamil Anak Pertamanya dengan Vicky Prasetyo: Alhamdulillah.. Suami Kalina Ocktaranny itu merasa bahwa sikapnya yang menyantroni rumah Angel Lelga merupakan sesuatu yang tepat."Maaf sekali lagi kalau aku lurus kan biar bagaimanapun, seorang wanita yang masih terikat hubungan suami istri secara negara dan agama tidak dibenarkan menurut aku kalau membawa pria lain dalam rumah apalagi dalam kamar dan aku temukan di jam yang kurang lebih 1-2 pagi," terang Vicky Prasetyo.

Lebih dari itu, pria yang sempat bertunangan dengan Zaskia Gotik tak ingin jika kasusnya justru membuat penggiringan opini publik."Ini angan sampai jadi giringan opini buat penonton sehingga melahirkan pikiran bahwa 'oh suami yang melakukan penggerebekan, kenapa suaminya yang dihukum? Itukan jadi percontohan buat mereka," tutup Vicky Prasetyo.Seperti diketahui, penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga terjadi pada November 2018 lalu.Saat itu, Angel Lelga masih berstatus sebagai istri sah Vicky Prasetyo.Dari penggerebekan tersebut, Vicky Prasetyo mendapati aktor Fiki Alman ada di kediaman Angel Lelga.

Baca Juga: Jiwa Jomblo Siap Meronta! Masih Sah Jadi Istri Venti, Kiwil Siap Mengisi Kesendirian Angel LelgaPersidangan Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebekan rumah Angel Lelga rencananya akan berlanjut pada 29 Juli 2021 mendatang.Vicky Prasetyo bakal melakukan pledoi atau pembelaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

(*)