Find Us On Social Media :

Kebijakan PPKM Darurat Direvisi, Pasangan yang Hendak Menikah Sekarang Dilarang Melakukan Resepsi Pernikahan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Minggu, 11 Juli 2021 | 14:15 WIB

Ilustrasi Resepsi Pernikahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Agar bisa menekan angka penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia semakin memperketat kebijakan PPKM darurat.Melansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah melakukan revisi terhadap peraturan PPKM darurat."Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," isi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.Salah satu peraturan yang direvisi oleh pemerintah adalah tentang kegiatan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Tutup Semua Butik Demi Taati Aturan PPKM Darurat, Ivan Gunawan Siapkan Tes Antigen untuk Para KaryawanSebelumnya, pasangan suami istri diketahui masih bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan beberapa peraturan ketat.Peraturan-peraturan tersebut diantaranya adalah jumlah undangan maksimal 30 orang.