Find Us On Social Media :

Sebut Tempat Pengguna Narkoba Bukan di Penjara, Ini Penjelasan Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

By Rissa Indrasty, Senin, 12 Juli 2021 | 14:41 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/7/2021).

Nia Ramadhani dan Adri Bakrie juga telah direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atas pengguna narkoba.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, berharap kliennya dan masyarakat belajar bahaya penggunaan narkoba dari kasus ini.

"Jadi ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat Bu Nia dan Pak Ardi dan buat kita semua, bahwa narkotika itu jahat sekali, merusak diri kita dan ada ancaman juga di UU narkotika," ungkap Kuasa Hukum, Wa Ode Nur Zainab, saat ditemui Grid.ID di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2021).

Di samping itu, rasa syukur dihaturkan Wa Ode Nur Zainab karena adanya kesempatan menjalani rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

Pasalnya, Wa Ode Nur Zainab berpendapat bahwa pengguna narkoba tidak seharusnya dipenjara, melainkan mendapatkan pengobatan.

"Tapi Alhamdulillah di sisi lain diberikan ruang dan hak untuk berobat, ada rehab, dan sesungguhnya bagi pengguna itu paling tepat adalah dilakukan rehab medis, bukan dipenjara," ungkap Wa Ode Nur Zainab.

Baca Juga: BNN Tak Menampung Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Rehabilitasi