Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Narkoba Jennifer Jill Kembali Digelar

By Anggita Nasution, Rabu, 14 Juli 2021 | 18:07 WIB

Jennifer Jill

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (14/7/2021).

Sidang tersebut beragendakan keterangan dari ahli pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi agenda hari ini adalah saksi atas adetas dan ahli. Adetas itu ada dua, dari BNN satu ahli diatur yang karena pengalamannya kita mengungkap pendapat karena beliau juga seorang psikiater di RSKO," ungkap kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, Rabu (14/7/2021).

"Dua, yang pertama menjelaskan ada assesment lanjutan. Tetapi dari program itu tidak berjalan dengan baik. Baru 40% lah oleh karena saudara JJ ditarik dari Lido. Sehingga program ini tidak berjalan," lanjutnya.

"Ahli tadi menjelaskan dampaknya, orang yang sedang mengkuti program rehabilitasi secara penuh aja masih kena kekambuhan. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan. Nah ini yang diterangkan oleh saksi adetas dan ahli tadi," jelasnya. 

Sahala Siahaan berharap keterangan ahli BNN bisa membawa Jennifer Jill kembali melakukan rehabilitasi.

Memang, Jennifer Jill sempat menjalani rehabilitasi, namun diberhentikan dan dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berhenti Rehab, Jennifer Jill Sakau dalam Rumah Tahanan

"Ya dengan dua saksi satu ahli dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi, undang-undang juga mengatakan demikian, apalagi dengan barang bukti di bawah satu gram," tutur Sahala Siahaan.

Seperti diketahui, Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).

(*)