Find Us On Social Media :

Sempat Bersikukuh Memilih Penjara Daripada Harus Membayar Denda Rp5 Juta Usai Melanggar PPKM, Pemilik Kedai Kopi Kaget Setelah Menjalani Hukuman di Bui!

By Novia, Jumat, 16 Juli 2021 | 09:30 WIB

Pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dianggap melanggar PPKM Darurat, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.

Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), kini memilih dipenjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta,

Akibat keputusannya itu, ayah Asep mengaku sedih sekaligus bangga.

Ya, Agus Suparman (56) ata ayah Asep, mangaku sedih lantaran anaknya harus berada di penjara akibat hal tersebut.

Namun di sisi lain, ia mengaku bangga lantaran anaknya telah bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.

"Begini ya, uang Rp 5 juta saya sediakan sekarang gampang, itu mah kecil. Cuma, anak saya lebih memilih menjalani kurungannya daripada bayar dendanya."

"Saya bangga sama anak saya, bukti tanggung jawab," ujar Agus kepada wartawan Kompas.com usai mengantar anaknya ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.

Baca Juga: Lebih Pilih Masuk Bui Lantaran Tak Punya Uang untuk Bayar Denda Rp 5 Juta Gegara Dinilai Langgar PPKM Darurat, Begini Kondisi Asep si Penjual Kopi saat Masuk Penjara

Sekalipun bangga, Agus tak bisa menutupi kesedihan saat menyaksikan anaknya di jebloskan ke penjara.

"Kalau sedih, ya sedih Pak. Orangtua siapa sih yang tidak sedih melihat anaknya masuk ke sini (Lapas)," ujar Agus.

Kendati begitu, Agus berharap agar sang buah hati segera pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.