Find Us On Social Media :

Satpol PP yang Melakukan Penganiayaan pada Wanita Hamil Resmi Jadi Tersangka, Bupati Gowa Cabut Jabatan sang Satpol PP

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:00 WIB

Cuplikan video viral satpol PP diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita hamil.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Peristiwa viral yang melibatkan petugas Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan berbuntut panjang.

Melansir dari Kompas.com, oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan itu resmi dijadikan tersangka.

"Semalam kami telah tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan siang tadi berdasarkan hasil gelar perkara statusnya telah kami tingkat sebagai tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, Jumat (16/7/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Namun, Mardani Hamdan saat ini masih belum menjalani hukuman penahanan lantaran masih menunggu proses internal sebagai ASN.

"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," timpalnya.

Melalui akun Instagram Bupati Gowa @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021), sang Bupati resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya.

"Saya Copot!" tulis Bupati Gowa dikutip Grid.ID.

Baca Juga: Ogah Ditertibkan Satpol PP, Pedagang di Medan Siram Air Panas kepada Petugas Razia, Begini Nasib si Penjual Sekarang

 

Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Gowa mendapat laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," tutur Adnan Purichta Ichsan.

Dari hasil pemeriksaan, terbukti jika Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ucapnya.

Berikutnya, Bupati Gowa menghimbau agar Mardani Hamdan dapat fokus menjalani hukuman di Polres Gowa.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," serunya.

Selain mencopot jabatan Mardani Hamdan, Bupati Gowa juga telah memberikan teguran kepada PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Diduga Melakukan Pemukulan pada Wanita Hamil, Bupati Gowa Buka Suara

"PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah," kata dia.

"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu jagat maya dihebohkan dengan video viral seorang Satpol PP melakukan dugaan penganiayaan terhadap suami istri pemilik warung kopi.

Diketahui, wanita yang diduga mendapat tindakan penganiayaan itu sedang hamil.

Maka dari itu, video tersebut langsung viral dan kemudian menjadi sorotan banyak orang.

 

(*)