Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, Simak Kelonggaran dari Pemerintah

By Nisrina Khoirunnisa, Minggu, 25 Juli 2021 | 20:27 WIB

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Lalu usaha kecil masyarakat diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.

Jenis-jenis usaha kecil tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya.

Berikutnya, warung makan, PKL hingga lapak di ruang terbuka diperbolehkan melayani sampai pukul 20.00 WIB.

Jika semula makan di tempat dilarang keras, kini warung makan boleh melayani hal tersebut dengan maksimum waktunya 20 menit tiap pengunjung.

(*)