Find Us On Social Media :

Heboh Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Jagakarsa, Polisi Ungkap Pengakuan Tak Terduga dari Pelaku, Ternyata Sudah Simpan Dendam Selama 5 Tahun Karena Hal Ini

By Mahdiyah, Kamis, 29 Juli 2021 | 19:00 WIB

Abdul Rahman yang membunuh istrinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Karena perbuatan kejinya, Abdul akan dikenakan pasal berlapis.

"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," jelas Azis.

Mengenai hukuman yang akan diterima oleh kakek 66 tahun itu, polisi mengungkap bahwa pelaku terancam hukuman mati.

"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sambungnya.

 

(*)