Find Us On Social Media :

Gembar-gembor Sumbang Rp 2 Triliun untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Kabarnya Hoaks, Anak Akidi Tio Ditetapkan Tersangka oleh Polisi?

By Daniel Ahmad, Senin, 2 Agustus 2021 | 16:20 WIB

Heriyanti anak Akidi Tio yang melakukan penipuan bantuan Rp 2 Triliun saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan sumbangan Rp 2 triliun yang hendak diberikan keluarga Akidi ke warga terdampak pandemi di Sumatera Selatan yang ternyata adalah hoaks.Dengan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel, acara pemberian sumbangan secara simbolis sempat digelar dan diberikan di Mapolda Sumsel.Namun ternyata, [pada sumbangan yang jumlahnya sangat besar itu kabarnya terdapat unsur penipuan dan kasusnya kini ditangani aparat setempat.Diberitakan Kompas.com, Polda Sumatera Selatan menangkap dan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (2/7/2021).Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro menjelaskan, penangkapan Heriyanti dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kebenaran sumbangan.Setelah penyelidikan dilaksanakan dalam waktu sepekan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

Baca Juga: Usai Viral Sumbangkan Dana Rp 2 Triliun untuk Bantu Penanggulangan Covid-19, Anak Akidi Tio Justru Diringkus Polisi Gegara Penipuan"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan).""Tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujar Ratno saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.Petugas kemudian menangkap Heriyanti di salah satu bank swasta di Palembang dan ditahan di Mapolda Sumsel.