Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Orkes Dangdut Nekat Digelar di Madura Saat PPKM Level 4 Berlaku, Begini Nasib Akhir Pemilik Hajatan!

By Nisrina Khoirunnisa, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:11 WIB

Gelaran orkes dangdut di Sampang, Madura, yang melanggar aturan PPKM Level 4

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Aksi gelaran orkes dangdut kembali terjadi di sebuah hajatan pernikahan.

Dilansir dari TribunMadura.co, kejadian tersebut dilakukan oleh warga di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (2/8/2021) malam.

Acara tersebut tentu melanggar aturan PPKM Level 4 yang tengah digalakkan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelum acara berlangsung, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong rupanya sudah memberi peringatan kepada penyelenggara.

Penyelenggara diminta untuk membatalkan orkes dangdut tersebut karena memicu kerumunan.

Sayangnya, peringatan dari Satgas Covid-19 tak diindahkan dan acara orkes dangdut tetap digelar.

Sementara itu mengutip dari video unggahan Youtube KompasTV, Rabu (4/8/2021), nampak kondisi orkes dangdut yang ramai dihadiri oleh warga.

Baca Juga: Diduga Sumbangan Bodong karena Saldo Tak Mencapai Rp 2 Triliun, Putri Akidi Tio Tetap Janjikan Sumbangan Akan Cair

Terlihat panggung besar serta penyanyi dan tim orkes dangdut yang menunjukkan penampilannya malam itu.

Terdapat pula sekerumunan warga yang menyaksikan orkes dangdut tersebut tanpa mengenakan masker.

Dari kejadian tersebut, petugas gabungan TNI dan Polri langsung mendatangi lokasi dan membubarkan jalannya acara.

Pihak berwajib menyeret belasan orang yang merupakan penyelenggara, kru, serta pengisi acara dalam orkes dangdut ke Mapolres Sampang.

Penyelenggara serta tim orkes dangdut yang melanggar aturan PPKM Level 4 akhirnya dikenai sanksi oleh pihak pengadilan.

Pihak penyelenggara dikenai sanksi denda Rp 8 juta serta subsider 1 bulan penjara, sedangkan pimpinan orkes dangdut dijatuhkan vonis denda sebesar Rp 4 juta.

"Menjatuhkan denda kepada para terdakwa sejumlah Rp 8 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari," terang Ifan Budi Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Siswa SMP Ini Tewas Dua Jam Usai Ijab Kabul Gegara Nikahi Kakak Ipar 10 Tahun Lebih Tua, Fakta di Baliknya Bikin Syok!

(*)