Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Akui Hal Ini Mengenai Aksinya Berbikini di Pinggir Jalan

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Dinar Candy diamankan polisi usai protes PPKM

Melainkan aksi tersebut sebuah bentuk luapan emosi dirinya.

"Aku pengen meluapka kestreaan aku gitu, aku nghak bisa pendem sendiri," katanya.

"Di dalam kepala aku banya hal-hal yang tidak teraliasasi ya pekerjaan aku itu sekarang nggak seusai," lanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut Dinar juga mengaku menyesali perbuatannya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)