Find Us On Social Media :

Berlinang Air Mata Datangi Kantor Polisi, ini Reaksi Irfan Hakim saat Temui Sosok Terdekatnya yang Ditahan Pihak Berwajib

By None, Minggu, 8 Agustus 2021 | 10:15 WIB

Langsung berlinang air mata saat datangi kantor polisi, Irfan Hakim lontarkan reaksi tak terduga saat temui sosok terdekatnya ini.

Grid.ID - Baru-baru ini Irfan Hakim kedapatan berlinang air mata di kantor polisi.Saat temui sosok ini di kantor polisi, Irfan Hakim tak bisa tutupi ekspresinya yang berlinang air mata.Dengan berlinang air mata, Irfan Hakim bertemu langsung dengan sosok yang dikenalnya di kantor polisi.Irfan Hakim terlihat meneteskan air mata saat dirinya melihat sosok yang tak asing di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021).Hal itu bermula saat terkuak soal kasus pencurian ikan arwana milik rekannya yang merupakan pecinta satwa di Cibinong, Bogor.Namun sosok artis pecinta satwa ini akhirnya tak kuasa menahan kesedihan saat mengetahui identitas sang pencuri.Pelaku pencurian ini ternyata merupakan karyawan dari pemilik budidaya arwana yang merupakan sahabat Irfan Hakim.

Baca Juga: Dibangun dari Hasil Keringatnya Sendiri Meski Beristrikan Anak Jenderal, Intip Mewahnya Rumah Artis Irfan Hakim yang Asri Bak Resort dan Berkonsep Joglo

"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan.Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim sambil menangis.Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.KE ini, kata Irfan, sudah membudidayakan arwana sejak 1970 yang mana saat itu ikan arwana masih banyak dikonsumsi orang.

Baca Juga: Kini Hidup di Rumah Gedongan Usai Pinang Anak Jenderal, Artis Kawakan Ini Ngaku Sudah Siapkan Kain Kafan hingga Penutup Keranda Gegara Hal Ini

"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan.Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim sambil menangis.Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.KE ini, kata Irfan, sudah membudidayakan arwana sejak 1970 yang mana saat itu ikan arwana masih banyak dikonsumsi orang.Tersangka UG mengaku bahwa dia nekat melakukan pencurian arwana super red karena masalah ekonomi."Faktor ekonomi kan kamu sudah ditanggung juga, sudah digaji, kalau ibu kamu sakit juga diberi pinjaman, dibantuin. Kamu gak sayang ?," timpal Irfan Hakim."Sayang sih, sayang. Cuman kemarin saya terdesak," jawab tersangka UG.

Baca Juga: Inilah Asal Usul Grandong, Sapi Kurban Milik Irfan Hakim yang Seberat Lebih dari 1 Ton

Meski begitu, tersangka UG mengaku menyesali perbuatannya itu."Jangan diulangi lagi ya, bisa jadi pelajaran bagi yang lain juga. Kepercayaan orang juga harus dihargai," tambah Kapolres Bogor AKBP Harun."Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan saya. Ke semua pecinta arwana saya minta maaf," kata Tersangka UG sambil menundukan kepala."Heuh !," timpal Irfan Hakim bernada dan ekspresi kesal ke arah tersangka yang kemudian diajak kapolres untuk menjauh demi mencegah hal yang tak diinginkan.Diketahui, dalam kasus pencurian ikan arwana super red di lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan korban KE yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29)."UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Baca Juga: Bikin Indra Bekti sampai Krisdayanti Kepo, Inilah Penampakan Akuarium Besar di Rumah Artis Irfan Hakim, di Dalamnya Berisi Beraneka Ragam Ikan Layaknya Lautan!

Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul

Datangi Kantor Polisi, Irfan Hakim Menangis Saat Lihat Sosok Orang Terdekatnya Memakai Baju Tahanan: Kenapa Tega?

 (*)