Find Us On Social Media :

Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman, Adam Deni Beri Tanggapan dan Singgung Hal Ini

By Daniel Ahmad, Minggu, 8 Agustus 2021 | 13:30 WIB

Adam Deni polisikan Jerinx usai terima ancaman.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pegiat media sosial Adam Deni memberikan tanggapan terkait penetapan Jerinx SID sebagai tersangka pengancaman.

Menurut kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad, naiknya status Jerinx sebagi tersangka adalah sebagai hasil pengumpulan bukti penyidikan.

"Tentunya dapat disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Machi seperti diungkap di video yang diterima Grid.ID, Minggu (8/8/2021).

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021), Jerinx memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut dijadwalkan menjalani pemerikaan sebagai tersangka, Senin (9/8/2021).

Sebagai pelapor, Adam Deni kali ini meminta suami Nora Alexandra ini supaya benar-benar hadir.

Supaya tidak terjadi kesan pemaksaan nantinya, Adam Deni mengingatkan soal sikap kooperatif.

Baca Juga: Suaminya Lagi-lagi Jadi Tersangka, Ini Respon Nora Alexandra Soal Kasus Pengancaman yang Menyeret Jerinx

"Semoga ya yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dengan alasan apapun. Memenuhi panggilan, beriskap kooperatif saja," tutur Adam Deni.

"Karena jika memang ada panggilan pertama mangkir, dan kemudian ada panggilan kedua juga mangkir, akan ada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang," sambungnya menjelaskan.

Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.

Adam Deni sebagai pegiat sosial mempertanyakan data artis yang di-endorse kepada Jerinx, dan berujung perdebatan.

Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.

Komunikasi terus berlangsung hingga Adam Deni diduga mendapatkan ancaman dan penghinaan yang berujung pada pelaporan, Rabu (14/7/2021).

Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)