Find Us On Social Media :

Sertifikat Vaksin jadi Syarat Masuk Mall, Ahli Siber Indonesia Beri Peringatan Keras pada Satpam Agar Tidak Lakukan Scan

By Silmi Nur Aziza, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:32 WIB

Ilustrasi cetak sertifikat vaksin Covid-19

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja memperingatkan satpam mal untuk tidak memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung.

Ardi khawatir apabila pemindaian barcode sertifikat vaksin tersebut dapat menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat.

Pasalnya, dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir pengunjung.

"Sertifikat vaksin tidak boleh di-scan atau di-fotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa, tidak boleh satpam mall foto-foto sertifikat," ujarnya, Jumat (13/8/2021), dikutip dari Warta Kota.

"Hanya boleh melihat. Karena tidak ada aturan dia (satpam) boleh meng-scan. Kalau di-scan ya data kita keluar," imbuh Ardi.

Ia menambahkan bahwa hanya pihak berwenanglah yang boleh memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19.  

"Barcode itu untuk aparat penegak hukum saja yang boleh. Kalau hanya masuk mal urusannya apa?" katanya.

Baca Juga: Bak Patahkan Isu Efek Samping Vaksin AstraZeneca yang Banyak Ditolak, Mona Ratuliu dan Suami Beberkan Keadaan Terkini Usai Suntik Vaksin Covid-19 Asal Inggris Tersebut

Hal yang diperbolehkan adalah memperlihatkan sertifikat vaksin dengan data pembanding berupa KTP.

Ardi juga berpendapat, pengunjung mal cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang didukung oleh KTP, sehingga satpam dapat melakukan double check secara manual dan lebih aman.

Terlepas dari itu, epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk mal dinilai belum optimal.

Hal ini lantaran sertifikat vaksin belum dapat menekan laju penularan virus corona. "Orang yang sudah divaksin itu bukan berarti enggak bisa tertular virus," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Sedangkan CDC di Amerika Serikat malah menyebutkan, orang sudah divaksin juga bisa menularkan virus corona.

Dicky mengungkap bahwa penerapan sertifikat vaksin untuk berkegiatan harus dilakukan dengan bijak dan bertahap.

"Jika suatu provinsi mau memberlakukan sertifikat vaksin, semua kota/kabupaten hingga kecamatan cakupan vaksinnya sudah 50% itu bisa saja dilakukan."

Baca Juga: Akhirnya Ketemu dengan Kakek Viral yang Kayuh Sepeda Sejauh 15 Kilometer demi Vaksin, Ivan Gunawan Girang Bukan Main hingga Lempar Kalimat Bijak Ini!

"Tapi kalau belum, nantinya jadi tidak adil," sambungnya.

Sementara itu, hingga saat ini, uji coba penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sedang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

 

(*)