Find Us On Social Media :

Setelah Mediasi dengan Adam Deni dan Kasusnya Terus Berjalan, Jerinx SID Tidak Ditahan

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:16 WIB

Jerinx SID yang didampingi istri, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Jerinx SID dan Adam Deni telah jalani mediasi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).Mediasi Jerinx SID dan Adam Deni dilakukan selama satu jam itu menghasilkan sang pelapor telah memaafkan suami Nora Alexandra itu.Walau telah menerima maaf Jerinx SID, tapi Adam Deni masih berharap proses hukumnya berjalan."Kurang lebih satu jam keduanya ngobrol dengan harapan bisa cepat clear," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Terlapor sodara J sudah minta maaf dan pelapor sudah menerima maaf secara pribadi, apa yang disampaikan sodara J betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik.""Secara pribadi diterima maafnya tapi AD minta proses hukum tetap berjalan," sambungnya.Tapi Jerinx sebagai tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.Sebab menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jerinx telah memenuhi tiga poin yang menjadi alasan hingga ia tidak ditahan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Tunjukkan Keromantisannya dengan Nora Alexandra di Polda Metro Jaya

"Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua," kata Tubagus."Kedua barbuk sudah utuh yang ada sudah disita dan tidak mungkin dihilangkan.""Ketiga mengulangi perbuatannya diindikasikan oleh yang bersangkutan sudah melaksanakan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram. Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Jalani Mediasi dengan Jerinx SID, Adam Deni Pastikan Kemungkinan Kecil untuk Berdamai

(*)