Find Us On Social Media :

Nekat Tanam Ganja Hidroponik, Pria Ini Ditangkap Jajaran Polres Enrekang, Begini Modusnya

By Hotia, Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:01 WIB

"Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram" Kata IPTU Baharullah

Kemudian berdasarkan pengakuan dari diduga tersangka bahwa masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga/hidroponik warna hitam.

Lanjut, dilakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah pot bunga warna hitam yg berisikan 1 (satu) batang pohon yang diduga Narkotika Golongan 1 tanaman jenis ganja.

Menurut pengakuan dari SS, bermula dari biji tanaman ganja yang di peroleh dari teman minum ballo/minuman keras dan ganja tersebut sudah 3(tiga) kali panen..

"Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut" Ujarnya

Ia menambahkan untuk kasus narkoba bulan Januari 2021 sampai saat ini sudah ada 9 khasus.

Untuk barang bukti jenis shabu 2,38 Gram, jenis Tembakau Gorila (FUB-AMB) 5,48 Gram dan jenis Ganja 10,96 Gram serta sudah ada 13 orang .

“Ia menghimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika, di mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang,” tutupnya.

Baca Juga: Lewat Karya, Cinta Wirawan Bantu Seniman yang Terdampak Pandemi Covid-19