Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Dokumen sudah bisa diakses.
Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS