Find Us On Social Media :

Putranya Berjuang Mati-matian Pertahankan Rumah Tangga Tapi Malah Digugat Cerai Tyna Kanna, Lydia Kandou Singgung Soal Pengkhianatan: Kamu Tidak Dihargai!

By Anggita Nasution, Rabu, 1 September 2021 | 20:09 WIB

Kenang Mirdad dan Lydia Kandou

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Lydia Kandou akhirnya angkat bicara terkait keretakan rumah tangga Kenang Mirdad dengan Tyna Kanna.

Artis berusia 58 tahun itu mengatakan jika sang anak sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mempertahankan rumah tangganya.

Namun, perjuangannya itu tak dihargai.

Justru Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (30/8/2021).

"Kamu sdh berusaha melakukan dgn cinta yg besar utk semua yg terbaik dalam rumah tangga mu.

Kamu sudah berusaha menjadi bapak dan suami yg baik yg bertanggung jawab dgn semampu kamu," tulis Lydia Kandou dalam unggahan story Instagramnya, Rabu (1/9/2021).

"Jangan sedih dan kecil hati ya sayang walaupun itu semua tidak dihargai," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Ketahuan Selingkuh, Tyna Kanna Justru Gugat Cerai Kenang Mirdad, Ada Apa?

Lebih lanjut, Lydia Kandou pun menyinggung masalah pengkhianatan.

Ia menyebut jika anaknya dikhianati.

Memang, belakangan ini Tyna Kanna dikabarkan selingkuh dari Kenang Mirdad dengan rekan sepedanya.

"Kamu dikhianati. Tapi kamu memilih utk me maaf kan dan tetap mau menerima dia," ucapnya.

Seperti diketahui, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj.Taslimah mengatakan jika Tyna Kanna sudah mendaftarkan gugatan cerainya terhitung sejak Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Kenang Mirdad yang Baru Saja Digugat Cerai Tyna Kanna, Naysilla Mirdad Lakukan Hal Ini

"Tertanggal 30 Agustus 2021 telah mendaftar secara e-court yg bernama Dwi Jayanti binti R Handoyo melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang SH MH, Dwi Jayanti mengajukan permohonan gugatan perceraian dan hak asuk anak terhadap Kenang Kana Mirdad bin Jamal Mirdad," ucap Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

"Jadi perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2982/pdtg/2021/PAJS daftar tanggal 30 Agustus 2021," lanjut Taslimah.

Nantinya sidang perdana akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 21 September 2021 mendatang.

"Rencana agenda perdananya 21 September 2021," tutupnya.

(*)