Find Us On Social Media :

Berbeda dengan Ulfa dan Syekh Puji yang Menikah Berlandaskan Cinta, Ibu Ini Tega Nikahi Anaknya yang Dicabuli oleh Sang Suami dengan Pria Tuna Netra karena Takut Diceraikan

By Rissa Indrasty, Sabtu, 4 September 2021 | 18:43 WIB

Syekh Puji

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Pada tahun 2008 silam, seorang gadis bernama Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun, dinikahi oleh Syekh Puji yang berusia 54 tahun.Pernikahan tersebut juga mendapatkan restu dari orangtua Ulfa.Pernikahan keduanya dikabarkan berlandaskan rasa saling cinta dan kesepakatan ingin membangun keluarga bahagia bersama.Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka.Justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.Bahkan Syekh Puji dan Ulfa gadis 12 tahun itu sudah memiliki 2 anak dari hasil asmara mereka.Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.

Baca Juga: Nasibnya Sama Seperti Syekh Puji yang Harus Berurusan dengan Hukum, Lelaki Ini Dilaporkan ke Polisi karena Ajak Anak di Bawah Umur Kawin Lari

Berbeda nasib dengan Ulfa yang menikah berlandaskan cinta dan ingin membangun rumah tangga, seorang gadis berusia 11 tahun di Sulawesi Selatan berinisial SF justru dinikahi usai dicabuli ayah tirinya yang nerinisial S.Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), perbuatan S akhirnya diketahui ibu korban, Asia. Namun, S mengancam akan menceraikan Asia jika melapor ke polisi.Lalu, S dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SF menikah dengan B penyandang tunanetra yang usianya terpaut 33 tahun.Atas kasus dugaan pencabulan, S yang bekerja sebagai sopir truk, telah ditangkapPolisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ingat Gadis 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji? Dulu Bikin Geger Seantero Negeri, Sekarang Begini Nasibnya

 

(*)