Find Us On Social Media :

Pernikahan Singkatnya dengan Pejabat Viral 9 Tahun Silam, Seperti Apa Kabar Janda Bupati Garut Era SBY Ini Sekarang?

By Annisa Dienfitri, Senin, 6 September 2021 | 07:40 WIB

Fany Octora, janda Bupati Garut era Susilo Bambang Yudhoyono, Aceng HM Fikri.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa DienfitriGrid.ID - Masih ingat dengan sosok wanita bernama Fany Octora yang viral tahun 2012 silam?Fany Octora merupakan janda Bupati Garut era Susilo Bambang Yudhoyono, Aceng HM Fikri.Kisah pilu pernikahan singkat Fany Octora dengan Bupati Garut era SBY itu sempat bikin heboh.Pasalnya Aceng HM Fikri nekat menggugat cerai istru sirinya itu di hari keempat menikah.Usut punya usut, Aceng HM Fikri menggugat cerai lantaran menuding Fany Octora sudah tak perawan.Tak habis pikir, talak yang dijatuhkan Aceng Fikri terhadap Fany yang saat itu masih berusia 18 tahun hanya lewat SMS.Nahasnya akibat persoalan pribadi itu, Aceng Fikri menjadi pejabat terpilih langsung pertama yang dimakzulkan secara paksa pada tanggal 1 Februari 2013.Menurut beberapa sumber, Aceng mengaku merasa dibohongi oleh Fany.

Baca Juga: Sadis! Kakak dari Bocah 6 Tahun yang Matanya Dicungkil untuk Pesugihan Telah Meninggal Dunia, Diduga karena Dicekoki Air Garam 2 Liter oleh Orang Tua!

Salah satu kebohongannya yakni ternyata Fany bukan anak pesantren seperti yang dicitrakan keluarganya.Nyaris 9 tahun berlalu, tak sedikit netizen penasaran dengan kabar terbaru janda Bupati Garut era SBY itu.Ternyata, Fany tumbuh menjadi wanita yang makin cantik sekaligus tampak lebih dewasa.

1. Sejak kasusnya dengan Aceng Fikri mencuat, Fany seketika menjadi buah bibir nasional.Kisahnya yang menyentuh hati akibat diceraikan lewat SMS membuat banyak orang iba.2. Saat ini Fany diketahui telah menikah lagi dan telah dikaruniai anak laki-laki yang tampan.

3. Fany pun tampak sibuk menjalani perannya sebagai ibu rumah tangga.Meski demikian, Fany terus terlihat cantik dan segar bak gadis ABG.

Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Daftar 20 Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik oleh Bank Indonesia dan Tak Lagi Berlaku sebagai Alat Pembayaran di Tanah Air

(*)