Find Us On Social Media :

Sudah P19, Dokter Richard Lee Dimintai Keterangan Tambahan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Akses

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 September 2021 | 12:46 WIB

Razman Arif Nasution dan Richard Lee, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/9/2021).

"Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan DKI Jakarta hari ini diperlukan keterangan tambahan dari dokter Richard Lee."

"Dan Insya Allah kita dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," sambungnya.

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

(*)