Find Us On Social Media :

Seolah Tak Berani Tunjukkan Batang Hidungnya di Studio Mata Najwa, Ketua KPI Mendadak Kabur Usai Mendengar Fakta dari Pengacara Korban MS Soal Ancaman Kriminalisasi dari Terduga Pelaku Pencabulan

By Novita, Jumat, 10 September 2021 | 17:14 WIB

Najwa Shihab dan Agung Suprio

Grid.ID - Najwa Shihab kali ini menaruh perhatian terhadap kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Lewat program acara Mata Najwa, jurnalis Najwa Shihab mengundang Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Direktur LBH APIK Siti Mazuma, dan pengacara korban pelecehan seksual di KPI yakni Mehbob.

Najwa Shihab memberi wadah untuk membahas kasus yang tengah viral di tengah masyarakat itu.

Lewat tajuk 'Mata Najwa Lawan Kekerasan Seksual', presenter Najwa Shihab akan mengupas tuntas perkembangan kasus pelecehan seksual di KPI.

Sebagai informasi, dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja KPI telah berlangsung lewat dari sepekan.

Hal ini bermula dari surat terbuka dari korban berinisial MS yang beredar di media sosial sejak (1/9/2021) lalu.

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," tulis MS, seperti dikutip Grid.ID via Kompas.com, pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Dipaksa Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Terlapor, Najwa Shihab Geram Lihat Kelakuan Ketua KPI yang Ngacir Begitu Saja dari Studionya saat Akan Diwawancara

Setelah tulisan tersebut viral, MS melaporkan lima pegawai KPI yang berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL ke polisi, pada (1/9/202!).

Namun belakangan diketahui, korban dipaksa untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada para terlapor.

“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony E Hutahaean, salah satu kuasa hukum MS, dilansir dari laman Kompas. pada Jumat (10/9/2021).

Hal ini lantaran MS dianggap telah melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik.