Find Us On Social Media :

Pernah Ancam Penggal Kepala Jokowi, Begini Akhir Nasib Karier Pemuda Ini

By Rissa Indrasty, Sabtu, 11 September 2021 | 07:57 WIB

Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pada zaman perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat Indonesia sebaiknya lebih bijak dalam bersikap.

Pasalnya, kini orang-orang bisa dengan mudah dan dengan diam-diam merekam moment apapun, terlebih ketika berada di ruang publik.

Salah satunya aksi seorang pemuda berinisial HS yang sempat viral karena aksinya yang terekam video dan tersebar di internet.

HS secara terang-terangan mengancam untuk memenggal kepala Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.

Dalam video berdurasi 20 detik tersebut nampak seorang pria berjaket coklat melontarkan ancamannya pada Presiden RI.

Video yang nampaknya direkam di kerumunan masa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket coklat memberi ancaman pada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Masuk Penjara Akibat Berteriak dengan Lantang Ingin Penggal Kepala Jokowi, Begini Akhirnya Nasib Pemuda Ini

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket coklat.

"Allahuakbar...," sahut ibu-ibu berbaju putih yang nampak sedang merekam video tersebut.

Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Jumast (10/9/2021), sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Hanya Bisa Mengundang Tamu Terbatas dalam Acara Pernikahannya, Manajer sang Aktor ungkap Leslar Sempat Kirim Surat ke Presiden Jokowi dengan Tujuan Ini

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

HS sendiri bekerja di sebuah yayasan yang berada di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Pihak yayasan tersebut memastikan akan memecat HS (25).

Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019).

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.

Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.

HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.

Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Geger, Vanessa Angel Kini Pamer Kedekatan dengan Pria Berseragam, Inilah Sosok Jenderal TNI AD yang Bareng Istri Bibi Ardiansyah, Ternyata Pernah Pegang Jabatan Penting ini di Sisi Presiden Jokowi

 

(*)