Find Us On Social Media :

Sempat Ditangkap Akibat Ancam Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Sampai Melangsungkan Pernikahan di Penjara

By Rissa Indrasty, Sabtu, 11 September 2021 | 08:57 WIB

Jokowi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seorang pemuda berinisial HS sempat ditangkap kepolisian karena mengancam nyawa presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Dimana pemuda tersebut mengungkapkan ingin memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia ini.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang

Hal tersebut pertamakali diketahui karena aksi HS yang berteriaknlantang ingin memenggal kepala Jokowi tersebar di dunia maya.

Video yang nampaknya direkam di kerumunan masa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket coklat, HS, memberi ancaman pada Presiden Jokowi.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.

 Baca Juga: Pernah Ancam Penggal Kepala Jokowi, Begini Akhir Nasib Karier Pemuda Ini

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," ungkap HS.

"Allahuakbar...," sahut ibu-ibu berbaju putih yang nampak sedang merekam video tersebut.

"Siap penggal palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket coklat lagi.

"Kita dobrak nih, nomer dua," ujar ibu-ibu lain berbaju biru.

"Jokowi siap, lehernya kita penggal!, dari Poso, demi Allah," kata HS lagi.

Nasib HS akhirnya berakhir dibalik jeruji besi.

Kendati hidup di balik jeruji besi, tidak menghalangi niat HS (25) melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita berinisial AA.

Baca Juga: Masuk Penjara Akibat Berteriak dengan Lantang Ingin Penggal Kepala Jokowi, Begini Akhirnya Nasib Pemuda Ini

Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Jumat (10/9/2021), pernikahan HS dan AA berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Ungkapan kebahagiaan tersebut disampaikan ayah HS, Budiarto saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Budiarto, anaknya bahagia dapat melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal 1440 Hijriah.

"Acara pernikahan berlangsung khidmat. Anak saya istiqomah. Pokoknya dia bahagia walaupun hari pertama atau kedua setelah pernikahan, dia enggak bisa bersama (dengan istri). Itu enggak jadi masalah karena yang penting sudah ijabnya," kata Budiarto, Selasa (9/7/2019).

HS menilai Syawal adalah bulan yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.

Karena itu, HS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.

"Mereka (HS dan istrinya) memang meminta menikah pada bulan Syawal karena dinilai sebagai bulan yang baik. Kita sebagai orang tua hanya mengikuti saja," ujar Budiarto.

 Baca Juga: Ayo Vaksin, Pemerintah Akan Siapkan Strategi Hidup Berdampingan dengan Pandemi

Budiarto menjelaskan, acara pernikahan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yakni, orangtua kedua belah pihak, kerabat, dan teman-teman HS.

Kendati demikian, hanya beberapa teman HS yang dapat masuk ke ruang pernikahan.

"Waktunya kan enggak bisa lama dan ruangannya sempit. Jadi, enggak bisa semuanya masuk (ke dalam ruangan)," kata Budiarto.

Setelah menikah, istri HS rutin mengirimkan makanan kepada HS setiap hari.

"Rutin ya (mengirimkan makanan dan menjenguk) dari Senin sampai dengan Kamis. Istrinya juga tinggal di rumah saya setelah menikah," ujar Budiarto.

Adapun, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Atas perbuatannya HS terancam penjara seumur hidup.

 (*)