Find Us On Social Media :

Lengkapi BAP Sebelumnya, Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan Selama 3 Jam

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 14 September 2021 | 16:09 WIB

Ayu Ting Ting didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ayu Ting Ting telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi BAP dua pekan lalu.

Saat pemeriksaan tersebut, Ayu Ting Ting habiskan waktu selama tiga jam.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting menyebut kliennya ditanya tentang hubungannya dengan haters yang berinisial KD.

"Ditanyakan terkait apakah Ayu berteman dengan akun gundik empang, terus dari mana awal tahunya postingan-postingan yang isinya cenderung menghina, memfintah Ayu dan Bilqis," kata Minola, usai dampingi kliennya, di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2021).

"Kira-kira dari postingan itu apa yang dirasakan Ayu. Apakah Ayu merasa terhina atau tidak. Jadi hal-hal itu yang ditanyakan lebih detil lagi," lanjut Minola menjelaskan pertanyaan yang diterima Ayu.

Sebagai pengingat, Ayu Ting Ting telah melaporkan haters, pemilik akun @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021).

Dalam laporan dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Siap Bertarung di Jalur Hukum, Pihak KD Bakal Kirimkan Hal Ini pada Ayu Ting Ting Berharap Konflik yang Terjadi Bisa Diselesaikan dengan Damai

Ayu Ting Ting yang didampingi kuasa hukum, Minola Sebayang menduga pemilik akun melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Sekedar informasi, otak akun @gudik_empang merupakan seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Singapura.

Akun haters tersebut memiliki 47 ribu pengikut yang juga siap menyerbu Ayu Ting Ting dengan komentar pedas.

Sebelum melakukan laporan ke Polda Metro jaya, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah lebih dulu menyambangi kediaman KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.

(*)