Find Us On Social Media :

Berawal dari Pinjaman Rp 240 Juta, Medina Zein Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Pengancaman

By Daniel Ahmad, Sabtu, 18 September 2021 | 10:01 WIB

Medina Zein

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Medina Zein resmi dilaporkan atas kasus pengancaman oleh seseorang bernama Samira ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).

Dikonfirmasi oleh kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy, laporan pengancaman tersebut ada kaitannya dengsn bisnis travel umrah milik Medina Zein.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Ceritanya, Medina sempat meminjam uang kepada suami Samira untuk pemberangkatan jamaah umrah, pada tahun 2018 silam.

Tidak main-main, uang yang dipinjam itu totalnya mencapai Rp 240 juta.

Saat membayar hutangnya, istri Lukman Azhari itu diduga memberikan cek yang diduga tidak berlaku.

Baca Juga: Songongnya Sudah Level Dewa, Medina Zein Malah Tantang Polisi Jemput Dirinya Pakai Mobil Mewah Seharga Rp 1,2 Miliar: Saya Bayar! Biar Punggung Nggak Sakit!