Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kebakaran yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Tangerang tentu masih membekas di ingatan banyak orang.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Lalu melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang.
Tiga orang itu adalah petugas Lapas kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Kemudian megutip dari Tribunnews.com, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sebanyak 53 saksi.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip Grid.ID dari tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Di sisi lain penetapan tersangka dengan pengenaan 187 KUHP tentang unsur kesengajaan dan 188 KUHP mengenai unsur kelalaian masih diperlukan bukti lebih lanjut.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ucapnya.
"Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, awalnya peristiwa kebakaran tersebut memakan 41 korban meninggal dunia di tempat.
Kemudian 8 narapidana yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang akhirnya juga merenggut nyawa.
Sehingga total narapidana meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut adalah 49 orang.
(*)