Find Us On Social Media :

Kuliti Gaji Presiden hingga Walikota Solo yang Tak Seberapa dari Isi Rekeningnya, Kaesang Pangarep Jemawa Soal Hartanya: Pabriknya Bapak Sekarang Saya Beli Bisa!

By Novita, Rabu, 22 September 2021 | 13:08 WIB

Presiden Jokowi dan Kaesang Pangarep

Grid.ID - Tak seperti keluarganya yang terjun di dunia politik, Kaesang Pangarep pilih menggeluti dunia bisnis.

Padahal, Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo dan memiliki kakak yang memiliki jabatan tak kalah penting.

Kakak sulung Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka merupakan Wali Kota Solo.

Sementara kakak ipar Kaesang Pangarep, suami dari Kahiyang Ayu merupakan Wali Kota Medan.

Kendati memiliki keluarga yang terjun di dunia politik, lelaki 26 tahun itu memilih untuk menjadi pebisnis.

Bahkan, ia dengan terang-terangan mengaku penghasilan pengusaha jauh lebih besar dibandingkan gaji presiden.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, gaji Presiden tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Minta Persis Solo Waspadai Serangan Tim Bola Atta Halilintar, Wali Kota Solo: Mereka Menguasai Kungfu

Gaji pokok presiden menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden (wapres).

Nominal gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wapres yakni Rp 5.040.000 per bulan yang didapatkan oleh pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Dengan demikian, gaji presiden bisa mencapai Rp 30.240.000,- per bulan.

Selain gaji pokok, presiden juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti yang terdapat dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.