Find Us On Social Media :

Korban Ngadu ke Nia Daniati Soal Dugaan Penipuan Kedok Jabatan PNS yang Dilakukan sang Anak, Bagaimana Responnya?

By Daniel Ahmad, Sabtu, 25 September 2021 | 20:39 WIB

Agustin bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Agustin, perempuan yang mengaku korban pertama penipuan dengan kedok jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Olivia Nathania, sempat mengadu ke Nia Daniaty.Beberapa kali usahanya tak membuahkan hasil, Agustin akhirnya menemui Nia Daniaty di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dan menyampaikan kelakuan sang anak.Nia Daniaty pun saat itu merespons dengan menyebut Olivia sudah punya kehidupannya sendiri."Kami sudah baik baik, terus Nia menjawab 'bu titin maaf oliv itu sudah menikah sudah bukan tanggung jawab saya ini' itu jawaban dari bu Nia," kata Agustin saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).Agustin sendiri menegaskan bahwa ia hanya ingin Nia menjadi penjembatannya karena Olivia menghilang.Namun, mantan istri Farhat Abas itu juga tidak bisa berbuat apa-apa dan cuma bisa menjanjikan pertemuan.

Baca Juga: Korban Pertama Dugaan Penipuan Total Rp 9,7 Miliar Anak Nia Daniati Muncul, Mengaku Terpedaya karena Alasan Balas Budi

Yang di mana pertemuan tersebut juga akhirnya gagal terlaksana dan berujung kontak dengan kuasa hukum."Bu nia (ngomong) 'baik bu, karena dia (Oli) tidak satu rumah dengan saya, saya coba telepon nanti saya hubungi'," kata Agustin"Saya minta maaf sekali lagi dengan bu Nia, saya pulang, dan kebesokan harinya saya dateng ke rumah beliau ternyata rumah kosong dijaga tiga orang Ambon," imbuhnya menyimpulkan.Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan karena disebut lakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 orang dengan total Rp 9,7 M.Laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Baca Juga: Bikin Heboh Usai Disebut Kantongi Rp 9,7 Miliar karena Janjikan Jabatan PNS pada 225 Orang, Berikut Sederet Kasus Penipuan yang Menyeret Anak Nia Daniaty

(*)