Find Us On Social Media :

Menangkan Dua Kasus Kode Etik Advokasi, Hotman Paris Hutapea Sebut Nama Sophia Latjuba Usai Sidang

By Menda Clara Florencia, Rabu, 29 September 2021 | 18:13 WIB

Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea balas dendam dalam sidang kedua soal pelanggaran kode etik advokasi.

Hotman Paris kali ini sebagai pengadu ke Dewan PERADI dan empat kuasa hukum Hotma Sitompoel sebagai teradu.

Hotman mempermasalahkan ucapan Muara Karta, Partahi, dan Tommy Sihotang.

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan 4 orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya," kata Hotman Paris Hutapea di kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).

Dengan intonasi yang tinggi, Hotman sambil mengacungkan jarinya menunjuk ke arah kamera, dan mengulas hukuman seteru hukumnya.

Partahi diskors selama 3 bulan, sementara Muara Karta 6 bulan.

Hotman pun menyindir mereka, meski diskors ketiganya tenar melalui kasus ini.

Baca Juga: Menang di Persidangan, Hotman Paris Tak Takut Lagi Berenang Pakai Celana Kolor!