Find Us On Social Media :

Lesti Kejora Hamil Sebelum Akad Nikah Kedua, MUI Sebut Pernikahan Leslar Sah Secara Agama dan Negara

By Corry Wenas Samosir, Senin, 11 Oktober 2021 | 13:10 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, angkat bicara soal polemik pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora menggelar pernikahan secara negara hingga disiarkan langsung di televisi pada Agustus 2021, namun ternyata mereka sudah menikah siri di awal tahun 2021.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali dalam pernikahan Lesty dan Rizky Billar.

Menurutnya, sudah sah jika melakukan pernikahan siri tetapi belum tercatat secara negara.

"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ujar Asrorun dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Intens Investigasi, Senin (11/10/2021).

Sebab pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.

Bahkan ketika sudah sah secara agama, pasangan tersebut diperbolehkan melakukan hubungan suami istri dan tanggung jawab terhadap anak dan istrinya.

Baca Juga: Usai Heboh Lesti Kejora Pingsan dan Dibopong Rizky Billar, sang Biduan Kini Terlihat Kembali Semringah Gegara Lakukan Ini Bareng Suami dan Keluarga