Find Us On Social Media :

Ikut Diperiksa Polisi Selama 7 Jam, Menantu Nia Daniaty Diizinkan Pulang

By Menda Clara Florencia, Senin, 11 Oktober 2021 | 19:36 WIB

Rafly Tilaar, suami Olivia Nathania saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Suami Olivia Nathania alias Oi, Rafly Tilaar juga turut diseret dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.Rafly hari ini ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus istrnya.Menantu penyanyi Nia Daniaty itu dituduh terlibat dalam kasus tersebut.Dia dicecar selama 7 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan 33 pertanyaan.Usai diperiksa, Rafly diperbolehkan pulang dan tampak raut wajah lelah.“Pokoknya pada intinya Rafly tidak tahu menahu permasalahan dengan Oi. Semua rekening tabungan dipengang oleh Oi,” kata tim kuasa hukum Rafly, Yusuf Tilaar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).Sementara itu alasan Rafly tidak tahu apa-apa soal dugaan kasus tersebut lantaran dia ditugaskan di luar kota.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Kembali Diperiksa Polisi, Kali Ini Gandeng Dua Saksi dan Bukti Baru

Rafly merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Saat itu dia sedang ditugaskan di Nusa Kambangan.“Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu. Begitu menikah langsung dinas,” timpal tim kuasa hukum Rafly lainnya, Susanti Agustin.Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.Hingga saat ini tercatar jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang.Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca Juga: Polisi Periksa Gedung yang Disebut Jadi Tempat Anak Nia Daniaty Bagikan SK PNS pada Korban

(*)