Find Us On Social Media :

Wanita Ini Kadung Bikin Geger Gegara Ngaku Jadi Korban Begal saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Terkuak Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuannya, Polisi Cium Kejanggalan saat Lakukan Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:47 WIB

IS (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021).

Karena kebohongannya itu, IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan cuma IS, sosok pria berinsial MM juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

MM sendiri adalah sosok yang berperan mengamankan uang dan motor pelaku.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa IS dan MM menjadi tersangka karena membuat pengakuan bohong terkait menjadi korban begal tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (11/10/2021).

Kemudian mengutip dari antaranews.com, polisi ternyata sudah mencium kejanggalan saat melakukan olah TKP terhadap kasus begal tersebut.

"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," ujar sang Kapolres dikutip Grid.ID dari antaranews.com.

Baca Juga: Sempat Jadi Buron Selama 9 Hari Setelah Tendang Korbannya hingga Meninggal Dunia, Seorang Pelaku Begal Justru Mendadak Pulang Gegara Tak Kuat Sering Alami Kejadian Mistis Ini

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," timpalnya.

Usut punya usut, tindakan nekat yang dilakukan para tersangka adalah karena terlilit masalah utang.

"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, IS dan MM dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah.

IS dan MM terancam hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

 

 

(*)