Find Us On Social Media :

Suami Tidak Tahu Soal Dugaan Penipuan CPNS, Tidak Ada Keterbukaan dalam Penikahan Olivia Nathania dan Rafly Tilaar?

By Menda Clara Florencia, Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:32 WIB

Begini nasib suami anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Rafli N Tilaar di Ditjen PAS usai istrinya terseret kasus penipuan cpns.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Olivia Nathania, putri tunggal penyanyi Nia Daniaty mengatakan suaminya, Rafly Tilaar memang tidak tahu soal kasus yang sedang membelitnya.

Olivia membenarkan pengakuan suaminya yang buta akan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

“Dan memang betul suami saya tidak tahu apa-apa,” singkat Olivia di Polda Metro Jaya, semalam.

Ketidaktahuna Rafly langsung dikaitkan dengan ketidakterbukaan Olivia dengan suaminya.

Olivia merasa tidak pernah menutupi hal apapun dari suaminya.

Hanya saja ketidaktahuan suaminya akan kasus dugaan penipuan ini lantaran Rafly langsung ditugaskan ke Nusa Kambangan satu hari setelah menikah.

Sekadar diketahui, Rafly Tilaar merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan

“Bukan karena ketidakterbukaan tapi karena kasusnya Ketika saya pacaran sama Rafly statusnya masih pendidikan, ketika menikah.”

“Besoknya Rafly langsung berangkat dinas. Untuk komunikasi, sendiri ya kalau telepon selayaknya suami istri nikah aja enggak ngomongin apa apa,” tandas Olivia.

kasus ini berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini tercatar jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang dengan total kerugian RP 9.7 miliar.

Baca Juga: Kekeh Sebut Sosok Agustin Juga Terlibat dalam Perekrutan CPNS, Olivia Nathania Bawa Semua Bukti Transfer Uang

Diduga Rafly turut menerima tranferan uang dari para korban.

Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

(*)