Find Us On Social Media :

Laporkan Ayah Taqy Malik Terkait Dugaan KDRT Usai Mengaku Dapat Perlakuan Seks Menyimpang, Mantan Istri Siri Diperiksa Polisi Lagi

By Daniel Ahmad, Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:03 WIB

Marlina Octoria, mantan istri siri Mansyardin Malik, kembali menyambangi Polda Metro Jaya menyusul laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Marlina Octoria, mantan istri siri Mansyardin Malik, kembali menyambangi Polda Metro Jaya menyusul laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.

Ditemui tim pengacara, mantan istri siri Ayah Taqy Malik itu menjalani pemeriksaan di gedung Ditereskrimum.

"Hari ini kami selaku kuasa hukum Bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang kami laporkan," kata Ery Kertanegara, kuasa hukum Marlina, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).

Untuk agenda kali ini, menurut kuasa hukum, pihak Marlina memboyong saksi-saksi.

"(Agendanya) yaitu menghadirkan saksi-saksi," ujar Ery.

Tidak hanya satu, untuk agenda hari ini Marlina membawa tiga saksi, termasuk perempuan inisial S.

"Termasuk saksi yang menjadi korban juga," ujar Sunan Kalijaga, satu dari beberapa kuasa hukum Marlina.

Baca Juga: Mantan Pengacara Ayah Taqy Malik Diduga Membelot ke Sunan Kalijaga, Kuasa Hukum Duga Ada Pelanggaran Kode Etik dan Terancam Pidana

"(Hari ini bawa) tiga, sudah datang (ibu S) ini baru mau naik," ungkap sunan.

Diberitakan sebelumnya, Marlina telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Ia membuat laporan tersebut menyusul pengakuan bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi sampai cedera parah.

Saat itu, perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.

Sementara, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

 

(*)