Find Us On Social Media :

Miris, Pria di Surabaya Ini Tega Mencabuli 2 Bocah di Sekitar Tempat Ibadah

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:39 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini," kata Wulan yang dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com, Rabu (13/10/2021).

"Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” imbunya.

Akibat perbuatannya itu, ASK dikenai Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: Hanya Gegara WiFi, Pria di Cikarang Ini Tega Menganiaya Tetangganya Menggunakan Kapak

(*)